TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Rabu malam, 29 Maret 2023 dimulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan rincian komponen tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan pada 10 hari sebelum Idul Fitri atau H-10 Idul Fitri atau sekitar 4 April 2023.
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kembali soal informasi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Menurut dia, ada kekeliruan di pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal data tersebut, karena ditutupnya akses informasi.
Berikutnya, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) secara penuh atau tidak dicicil.
Pembayaran THR juga tidak boleh melebihi batas waktu, yakni H-7 sebelum lebaran. Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan karyawan tetap?
Terakhir, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mendukung usulan soal pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan.
Kelima berita itu yang paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ini kelima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023....